Ilustrasi |
Partukkoan – Jakarta
Meski nama seseorang belum masuk dalam daftar pemilih tetap ternyata masih dapat memberikan hak suaranya. Supaya dapat memilih maka, diharuskan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun ada ketentuannya, yakni dengan membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli. Hal itu dilakukan untuk memastikan keabsahan hak pilih seseorang.
Kemudian petugas KPPS di TPS akan mengecek apakah pemilih tersebut memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
"Kalau belum terdaftar yang bersangkutan sudah punya KTP elektronik atau suket namun belum ada di DPT, nanti akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memilih satu jam terakhir," kata komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, di Jakarta Senin (25/6/2018).
ketika semua sudah diveriifikasi sebagai pemilih tambahan, anda hanya tinggal menunggu dipanggil saja. Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.
berikut prosedur agar bisa masuk DPTb:
Cek nama dan NIK Anda di https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional,
Jika nama Anda ada, maka pastikan sudah menerima formulir C6-KWK. Tapi jika nama Anda tidak ada, segera cek ke kelurahan setempat,
Jika nama Anda terdaftar di kelurahan sebagai DPT, tanyakan pula soal formulir C6 untuk Anda. Tapi jika nama Anda masih belum ada, berarti Anda termasuk dalam DPTb,
Datanglah ke TPS terdekat dengan membawa e-KTP/surat dari dukcapil dan KK asli di hari pencoblosan,
Laporkan diri Anda sebagai DPTb ke panitia KPPS,
Tunggu hingga pukul 12.00 WIB, bila surat suara masih tersedia maka Anda bisa mencoblos. (dtc)
Editor: J. Marpaung