Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Alasan Tersangka Melakukan Aborsi

Jumat | 22 Juni WIB Last Updated 2018-06-21T17:30:24Z
Ilustrasi
Partukkoan

Salah satu pasien yang meminta tolong jasa aborsi dukun pijat Yamini (70) mengaku tega melakukan aborsi karena belum siap untuk memiliki anak.

NH (41) merupakan istri siri M mengaku melakukan aborsi ketika kandungannya berusia empat bulan, padahal sebenarnya sudah lebih dari enam bulan.

"Pengakuan NH, (bayi) diaborsi karena belum siap punya anak," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, di Mapolres Magelang, Kamis (21/6/2018).

Berdasarkan keterangan di kepolisian, NH diketahui merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan suami sirinya, M adalah seorang kusir andong. Keduanya tinggal bersama di sebuah kos-kosan.

"Wajar saja kalau NH ini tidak pernah mengontrol kandungannya, tahu-tahu tidak datang bulan dan ternyata hamil," terang Yoga.

Karena belum siap, NH nekat mengaborsi bayinya dengan jasa pijat Yamini alias Mbah Yam di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Saat itu, usia kandungannya sudah genap bulan, atau sudah cukup usia untuk dilahirkan.

"Hal itu terjadi lantaran NH tidak pernah mengontrol kandungan selama kehamilan," kata Yoga.

Saat memulai tahapan pijat aborsi, NH mengira usia kandungannya masih dibawah dua bulan. Ketika itu, tahapan pemijatan dimulai bulan April hingga Juni 2018.

"Ketika tahapan pijat aborsi selesai, NH mengira usia kandungan baru 4 bulan. Padahal sudah lebih dari 6 bulan," jelasnya.

Baik NH maupun suami sirinya M dan Mbah Yam saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. Ketiganya akan dijerat pasal 80 ayat 4 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (det)

close