Yamini, dukun pijat tersangka kasus aborsi di Magelag saat diamankan polisi |
Partukkoan - Magelang
21 kantong berisi janin yang diduga hasil aborsi hingga saat ini masih diidentifikasi pihak kepolisian.
Kantong-kantong tersebut ditemukan di halaman belakang rumah Yamini (70), warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang yang juga tersangka dukun pijat aborsi.
"Hari ini sudah kita tanyakan ke Polda Jawa Tengah, tapi informasinya masih menunggu proses penelitian di laborat," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, ketika dihubungi wartawan, Senin (25/6/2018).
Yoga juga belum bisa memastikan satu kantong tambahan yang dikirim akhir pekan kemarin ke Polda Jateng.
"Termasuk satu kantong tambahan itu kita juga belum bisa memastikan apakah isinya janin korban aborsi atau bukan. Kita masih menunggu dari Polda," imbuh Yoga.
Baca juga: Ini Alasan Tersangka Melakukan Aborsi
Terkait dengan rencana pengiriman sampel DNA dari dua tersangka aborsi lain, NH (41) dan M, menurut Yoga akan dilaksanakan Selasa (26/6/2018).
"Rencananya Selasa, tinggal kirim saja," katanya.
Seperti yang diberitakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan aborsi janin. Yakni dukun pijat Yamini (70), dan pasangan suami istri siri NH (41) dan M. Ketiganya saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Yamini akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Sumber: detik.com