Pemandangan di Negara Israel | instagram |
Partukkoan - Samosir
Pihak Israel yang sebelumnya membuat kebijakan melarang Warga Negara Indonesia (WNI) berkunjung ke negaranya akhirnya mencabut kebijakan tersebut.
Selain itu Pemerintah Israel juga mencabut pembatasan waktu atau moratorium terkait hal itu. Menurut laporan media Turki, Anadolu, Rabu (27/6/2018), pencabutan larangan tersebut dikeluarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Israel.
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel menyampaikan, pencabutan larangan mengikuti kontak antara pemerintah Israel dan jaringan internasional. Namun tidak diperinci jelas apa maksud dari pernyataan tersebut.
Untuk itu, saat ini aturan terkait pembatasan WNI yang akan berkunjung ke Israel juga kini tidak berlaku lagi.
Sebelumnya diinformasikan, Kementerian Luar Negeri Israel di Tel Aviv mengatakan jemaah umrah asal Indonesia dilarang berkunjung ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa atau tempat-tempat bersejarah lain di Israel mulai 9 Juni.
"Kami berupaya mengubah kebijakan Indonesia, namun langkah yang kami buat gagal, itu membuat kami melakukan tindakan balasan," ucap jubir Kementerian Luar Negeri Emmanuel Nahshon, sebagaimana dikutip dari Middle East Monitor, Kamis (31/5).
Keputusan Pemerintah Israel mencabut larangan itu mendapat apresiasi dari asosiasi pariwisata Israel. (mdk/p)