Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal SMS “Proyek”, Bupati Diminta Copot Kadis PRKPP Samosir

Selasa | 03 April WIB Last Updated 2018-04-03T07:00:56Z
Ilustrasi Proyek
Partukkoan - Samosir

Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM diminta untuk mencopot jabatan Marang Situmorang sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP). Pasalnya pernyataan Marang melalui sms yang diterima Marko Sihotang terkait proyek pengembangan dan penataan gedung kantor DPRD Samosir yang dibeli rekanan dari salah satu anggota DPRD Samosir berinisial MS menimbulkan kegaduhan.

"Penyataan kadis PRKPP itu sudah menimbulkan "kegaduhan" di kalangan masyarakat. Aparatur yang asal bunyi (asbun) seperti ini, perlu dipertimbangkan Bupati Rapidin, bila memungkinkan, dicopot saja," kata Marko Sihotang kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

Menurutnya, pernyataan Marang yang disampaikan melalui sms itu telah menimbulkan preseden buruk atas kinerja pemerintah daerah.

"Sms kadis PRKPP, Marang Situmorang masih kita simpan. Bila diperlukan untuk membuka tabir persekongkolan atas lelang proyek, kita siap. Karena hal itu telah menimbulkan preseden buruk atas kinerja Pemda Samosir," tandas Marko.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis DPD Partai Golkar Samosir, Robin Nainggolan mengatakan, kalau benar Marang menyebut proyek penataan kantor DPRD dibeli dari salah seorang legislatif dan menyebutkan nama, maka hal itu perlu dikaji secara serius.

Menurut Robin, tindakan aparatur sekelas kadis yang berani menyebutkan suatu proyek dibeli oleh rekanan dari anggota dewan setempat sangat tidak realistis.

"Kejadian ini patut menjadi atensi bagi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan beraninya kadis PRKPP mengatakan demikian, tentu membuka tabir tingginya tingkat konspirasi di kalangan birokrasi di daerah ini," ucap Robin Nainggolan.

Lebih lanjut, proyek pengembangan kantor DPRD Samosir bersumber dari APBD TA 2017 dengan nilai pagu paket Rp 3,5 miliar itu, bisa dibeli rekanan dari anggota dewan, tentunya menjadi pertanyaan serius semua kalangan.

"Padahal proyek itu dilelangkan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), apakah tingkat konspirasi itu telah dimulai dari sana?," tanya Robin serius.

Untuk itu, tambah Robin, berharap lembaga anti saruah KPK menjadikan pernyataan "jual beli" proyek ini sebagai perhatian serius. "Jangan-jangan seluruh peoyek fisik telah dikondisikan sejak awal, mulai dari tahapan lelang," ucap Robin.

Tidak hanya itu, dirinya juga medukung Marko Sihotang, supaya Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang sedang giat-giatnya melakukan gerakan percepatan pembangunan, melalui segala upaya sampai ke pemerintah pusat, agar mencopot aparatur yang membuat malu eksekutif dan legislatif Samosir.

"Jangan menganggap pernyataan jual beli proyek ini hal sepele. Tidak tertutup kemungkinan, hal ini menjadi titik terang bagi aparat penegak hukum, untuk membongkar kasus besar di balik semua pernyataan itu," tambah Robin.

Sebelumnya, persoalan ini muncul ketika mantan anggota DPRD Samosir Marko Sihotang berkomunikasi dengan kadis PRKPP Marang Situmorang terkait proyek pengembangan kantor dewan yang dimenangkan PT Peduli Bangsa melalui lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Samosir, dengan nilai penawaran Rp 2.960.943.000.

Kadis, Marang Situmorang menjawab Marko melalui sms, bahwa proyek itu dibeli rekanan dari anggota dewan. Namun dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/3/2018), Marang Situmorang membantah, bahwa itu tidak benar. "Gak ada itu, bohong itu," katanya singkat.

Terkait pernyataan Marko Sihotang dan Robin Nainggolan yang meminta Bupati Samosir mencopot jabatan kadis PRKPP, Marang Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/4/2018), mengatakan, bahwa itu hak prerogratif mereka. "Silahkan saja, kan itu hak prerogratif mereka. Saya no comment," kata Marang Situmorang.

Sumber: Medanbisnis
Editor: Helbos Sitanggang
close