Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Jumlah DPT Yang Ditetapkan KPU Samosir di Pilgub 2018

Rabu | 18 April WIB Last Updated 2018-04-18T12:39:00Z
Anggota Panwascam dan PPK se Kabupaten Samosir dengan serius mengikuti kegiatan penetapan DPT Kabupaten Samosir, Rabu (18/04/2018) di Hotel Sitiotio Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir
Partukkoan - Samosir

Jumlah Daftar Pemilih Tetap  (DPT) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 ini akhirnya ditetapkan melalui rapat pleno kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir.

Informasi yang diterima partukkoan.com, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur (pilgub) Sumatra Utara yang akan dilangsungkan 27 Juni 2018 mendatang sebanyak 89.830 pemilih.

Rapat pleno terlaksana dengan baik dan lancar dengan dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten, dan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir, Rabu (18/4/2018) di Hotel Sitio-tio, Kelurahan Siogung-ogung.

Jonsen Situmorang, Anggota KPU Kabupaten Samosir Divisi Perencanaan dan Data saat dikonfirmasi partukkoan.com, Rabu (18/04/2018) mengharapkan semangat warga dalam memberikan hak pilihnya di Pilgubsu 2018 mendatang.

"Ya, jadi kita harapkan, agar warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT-red) memberikan hak pilihnya dalam pilgubsu 2018 nanti," tutur pria yang mudah bergaul itu.

Di singgung tentang warga yang belum terdaftar, Jonsen mengatakan, sepanjang masuk dalam daftar data base kependudukan Samosir dengan dibuktikan melalui e-KTP (KTP elektronik) maka berhak untuk memilih atau menggunakan hak suara.

"Tapi, selambat-lambatnya satu jam sebelum proses pemilihan selesai, maka warga pemilik e-KTP di Samosir harus melaporkannya kepada KPPS supaya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. Sehingga hak pilihnya tidak hilang meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya.

Berikut daftar hasil penetapan DPT sebagaimana diterima redaksi partukkoan.com, Rabu (18/04/2018) pada Pilgubsu 2018:

Kecamatan Pangururan 28 desa, 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS), laki-laki 10.652, perempuan 10.806, total 21.457 pemilih (Dapil 1)

Kecamatan Simanindo 21 desa, 52 TPS, laki-laki 7.463, perempuan 7.821, total 15.284 pemilih (Dapil 2)

Kecamatan Ronggur Nihuta 8 desa, 19 TPS, laki-laki 3.157, perempuan 3.256, total 6.413 pemilih (Dapil 1)

Kecamatan Onan Runggu 12 desa, 31 TPS, laki-laki 3.759, perempuan 4.039, total 7.798 pemilih (Dapil 2)

Kecamatan Nainggolan 15 desa, 36 TPS, laki-laki 4.533, perempuan 4.475, total 9.008 pemilih (Dapil 3)

Kecamatan Palipi 17 desa, 47 TPS, laki-laki 6.002, perempuan 6.049, total 12.051 pemilih (Dapil 3)

Kecamatan Sianjur Mula-mula 12 desa, 26 TPS, laki-laki 3.258, perempuan 3.348, total 6.606 pemilih (Dapil 4)

Kecamatan Harian 13 desa, 23 TPS, laki-laki 2.871, perempuan 3.029, total 5.900 pemilih (Dapil 4)

Kecamatan Sitio-tio 8 desa, 19 TPS, laki-laki 2.606, perempuan 2.707, total 5.313 pemilih (Dapil 4)

Sehingga dari rekap yang diterima, ditetapkan total dari 134 desa dengan 322 TPS diantaranya pemilih laki-laki berjumlah 44.301, perempuan 45.529, dengan total jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 89.830 orang.

Oleh: Junjungan Marpaung
close